Bandar Lampung – Denny Marjuli, Staf Khusus WN 88 Humas Mabes Polri Unit 13 Provinsi Lampung, menegaskan pemberitaan terkait kasus tukang siomay di Kemiling yang viral di akun media sosial Indra Segalo Galo tidak sesuai fakta. Ia menyebut informasi tersebut hoaks dan berpotensi menyesatkan publik.

“Klarifikasi ini perlu kami sampaikan. Pemberitaan yang beredar terkait kasus tukang siomay Kemiling tidak benar. Itu termasuk kabar bohong yang bisa memecah kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar Denny, Kamis (29/5/2026).

Proses hukum berjalan sesuai prosedur
Denny meluruskan narasi bahwa kasus mandek dan penyidik sulit dihubungi. Menurutnya, perkara yang ditangani Polsek Kemiling saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung. Tersangka telah menjalani sidang sebanyak tiga kali.

“Proses hukum berjalan lancar sesuai aturan. Tuduhan nomor penyidik diblokir juga tidak benar. Setelah kami koordinasi, kepolisian selalu terbuka memberi informasi sesuai kewenangan,” jelasnya.

Tegaskan jangan bikin narasi liar
Ia juga menyoroti isi video yang menuding Sofyan “cari keuntungan” dan “berbuat zalim” dalam kasus ini. Denny meminta publik serta pegiat media sosial menahan diri membuat pernyataan tanpa dasar.

“Saya tekankan, jangan asal bicara dalam menyampaikan pemberitaan apabila belum tahu jelas faktanya. Semua harus berdasarkan data dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Imbauan cek fakta sebelum publish
Denny mengajak media dan organisasi masyarakat lebih teliti memverifikasi setiap informasi. Ia mengingatkan, berita yang tidak sesuai fakta resmi kepolisian adalah hoaks dan harus dihindari.

“Kami imbau semua pihak, baik di media sosial maupun media online, untuk menelaah berita dengan cermat. Pastikan konsisten dengan fakta lapangan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Klarifikasi ini disampaikan WN 88 Humas Mabes Polri Unit 13 Provinsi Lampung sebagai bentuk pelurusan informasi agar masyarakat mendapat data yang akurat terkait kasus tukang siomay Kemiling yang kini sudah masuk persidangan.(Red)