
Makassar,nyali.id–Kasus bola panas Dugaan pencurian ternak yang menyeret sejumlah pihak kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi awak media menemukan fakta kejanggalan serius pada proses hukum yang sementara berjalan di Polsek Manggala kota Makassar, 24/09/2025.
Sebelumnya terduga pelaku telah dijerat Pasal 363 KUHP berikut berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Ironisnya enam penjagal yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana, serta seorang penadah yang menerima hasil penyembelihan ternak curian, tidak mendapat perlakuan hukum yang sama. Padahal, secara jelas mereka bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.Enam penjagal tersebut justru ditetapkan sebagai DPO, meskipun faktanya pelaku masih bebas berkeliaran.
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial,awak media berusaha melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Polsek Manggala yang menangani perkara tersebut. Pertanyaan utama yang diajukan adalah mengapa para penjagal dan penadah tidak diproses hukum sebagaimana pelaku utama.
Dalam proses klarifikasi tersebut, awak media juga menyampaikan adanya isu yang masuk ke redaksi bahwa tidak diprosesnya enam penjagal dan seorang penadah diduga terkait adanya aliran dana ke oknum aparat kepolisian. Dugaan ini langsung dibantah oleh pejabat terkait, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek.
Suasana sempat memanas ketika Kanit Reskrim meninggikan intonasi suaranya. Namun, setelah media ini menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut semata-mata bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, nada bicara Kanit Reskrim mulai mereda.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap penanganan perkara pidana seharusnya didasarkan pada hasil gelar perkara sebelum penetapan tersangka maupun tindak lanjut penyidikan. Gelar perkara penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana dapat diproses sesuai aturan tanpa diskriminasi.
Fakta bahwa hanya pelaku utama yang diproses, sementara penjagal dan penadah tidak, memunculkan dugaan adanya pembiaran (omission), penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP), serta indikasi obstruction of justice.
Sejumlah praktisi hukum dan LSM menilai, tindakan oknum aparat dalam perkara ini jelas mencederai asas equality before the law. Jika dibiarkan, praktik ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.

Mereka mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Propam Polri dan Kompolnas untuk memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media menunggu klarifikasi resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara pencurian ternak beserta seluruh mata rantainya, termasuk penjagal dan penadah.