SERANG – Dugaan tindakan tidak terpuji dilakukan oleh MN, Kepala Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Sang kades diduga melontarkan nada ancaman kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025 lalu, ketika Ali Imron, wartawan TintaKitaNews, datang ke kantor Desa Bojot untuk melakukan peliputan terkait kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran APBDes. Namun, kunjungan tersebut justru berujung pada perlakuan tidak pantas dari oknum kepala desa.

“Saya datang untuk memastikan realisasi anggaran dan titik-titik pembangunan desa. Saat berbincang dengan staf, tiba-tiba Pak Kades datang dan mulai berbicara hal-hal di luar konteks, bahkan bernada seperti ancaman,” ujar Ali Imron, dalam keterangan tertulis yang diterima Nyali.ID, Minggu (28/9/2025).

Ali menceritakan, oknum Kades Bojot sempat menyinggung soal media tempatnya bekerja dengan nada sinis.

“Kebetulan saya dengan media mu itu sedang agak dongkol. Karena kamu di situ, saya cuma ingatkan saja, saya ini orangnya kadang bisa berubah,” kata sang kades, seperti ditirukan Ali.

Nada tersebut, menurut Ali, terasa seperti peringatan terselubung agar wartawan berhati-hati dalam memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan Desa Bojot.

Pernyataan bernada ancaman itu juga dibenarkan oleh salah seorang staf desa yang saat itu turut berada di lokasi.

“Iya, saya dengar sendiri. Nada bicaranya memang seperti mengancam, dan beberapa staf lain juga mendengar,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, Kades Bojot belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ancaman tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih diam.

Menanggapi hal itu, Sastra Wijaya, perwakilan redaksi media tersebut, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang.

“Kami anggap ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Wartawan kami bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers. Demi keselamatan rekan kami, kami akan menyerahkan kasus ini ke tim hukum redaksi,” tegas Sastra.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik intimidasi terhadap jurnalis di daerah, terutama ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran publik.

Nyali.ID menegaskan: kritik bukan musuh, dan ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi.