SERANG — Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (ZAKIAH) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Jumat (17/10/2025).

ZAKIAH menjadi titik layanan hukum ketiga setelah sebelumnya hadir di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Ratu Zakiyah menjelaskan, ZAKIAH dibentuk sebagai sarana bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum.

“Kami buka di tiga lokasi: Desa Ranjeng, Harjatani, dan MPP. Layanan ini kami prioritaskan bagi warga kurang mampu, agar mereka tetap bisa mendapatkan keadilan tanpa terkendala biaya,” ujar Ratu Zakiyah.

Namun, ia menegaskan bahwa ZAKIAH juga terbuka untuk semua kalangan yang ingin berkonsultasi atau meminta pendampingan hukum.

“Selama masih ada ruang dan kapasitas, warga mampu pun tetap bisa berkonsultasi. Prinsipnya, ini wadah pelayanan hukum untuk semua,” tambahnya.

Bupati Serang menargetkan, ke depan setiap desa di Kabupaten Serang memiliki pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingin setiap desa punya pos hukum yang aktif, agar akses masyarakat terhadap keadilan makin dekat dan mudah,” jelasnya.

Terkait sosialisasi, Zakiyah menyebut bahwa launching ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan layanan kepada publik.

“Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke tiga titik Zakiah ini. Kami sudah bekerja sama dengan beberapa LBH yang siap mendampingi secara profesional dan gratis,” tegas istri Menteri Desa PDTT, Yandri Suanto.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha, mengatakan bahwa ZAKIAH di MPP akan menjadi pusat layanan utama yang mulai beroperasi pada Senin, 22 Oktober 2025.

“LBH akan standby di MPP. Jadi masyarakat bisa langsung datang untuk konsultasi, membuat surat kuasa, atau mendapatkan pendampingan hukum. Semuanya gratis,” jelasnya.

Menurut Farhan, mayoritas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat berkisar pada sengketa tanah, perceraian, dan hak tenaga kerja.

“Kami harap masyarakat tidak sungkan datang. Baik kasus litigasi maupun nonlitigasi, semua akan kami layani secara maksimal,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pemerintah daerah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bisa diakses seluruh kepala desa dan OPD untuk mempercepat penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.

“Program ini adalah bentuk nyata kepedulian Ibu Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan Kabupaten Serang yang berkeadilan dan bahagia,” tambahnya.

Farhan menuturkan, antusiasme warga terhadap layanan ini cukup tinggi. “Seperti di Kopdes Ranjeng, sudah ada warga yang mendapat pendampingan LBH hingga proses somasi. Ini bukti bahwa masyarakat butuh kehadiran layanan hukum yang cepat dan nyata,” pungkasnya.

Turut hadir dalam peresmian tersebut sejumlah pejabat Pemkab Serang, di antaranya Kepala Kemenag Uesul Qurni, Asda I Syamsuddin, Kepala DKPP Suhardjo, Kadis Kominfo Surtaman, Kadis Sosial Yadi Priyadi Rochdian, Kepala BPKAD Epi Priatna, Kadisnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Bakesbangpol Haryadi, serta Kabag Hukum Setda Lalu Farhna Nugraha.