Bekasi — Dugaan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG milik Yayasan Al Barkah Cipta Insani diketahui berdiri dan beroperasi di dalam kawasan Pabrik Konstruksi Besi PT. Biru Makmur Abadi, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Keberadaan fasilitas tersebut baru terungkap setelah warga melaporkan adanya limbah mencurigakan yang diduga berasal dari aktivitas SPPG MBG. Saat ditelusuri, bangunan itu ternyata telah berdiri kokoh—namun tanpa sepengetahuan pihak kelurahan maupun pemerintah setempat.

“Saya tahu dari Babinsa. Setelah saya tinjau, bangunannya sudah jadi dan rapi. Tidak ada tembusan surat ke kelurahan, bahkan RW pun tidak diberi pemberitahuan,” ujar Lurah Bojong Menteng, Waryo, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Waryo juga mengakui bahwa ia telah meminta agar pengelola segera menyelesaikan masalah limbah serta mengurus izin sesuai ketentuan. Namun, fakta bahwa bangunan tersebut bisa berdiri di tengah kawasan industri berat tanpa sepengetahuan pemerintah setempat menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan Pemkot Bekasi selama ini?

Padahal, pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti SPPG seharusnya melewati tahapan perizinan ketat, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketiadaan laporan dari kelurahan memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi, baik dari Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Alif Nur Muhammad Pemuda LIRA Kota Bekasi menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya. “Ketika bangunan publik bisa berdiri tanpa izin dan tanpa pengawasan, artinya ada celah serius dalam sistem birokrasi yang seharusnya menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Biru Makmur Abadi maupun Yayasan Al Barkah Cipta Insani belum memberikan tanggapan resmi, sementara Pemerintah Kota Bekasi juga belum mengeluarkan pernyataan atau langkah tegas terhadap keberadaan SPPG MBG di area pabrik tersebut.

Kasus ini kini menjadi cermin bagaimana pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran tata ruang, perizinan, dan lingkungan, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat di sekitarnya.