Barru sulsel,Nyali.id— PT Rekhabila Utama menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi (IUP) yang sah dan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan menolak dengan tegas tuduhan yang menyebut operasinya sebagai kegiatan tambang ilegal.

“Izin kami lengkap dan sah. Kami tidak beroperasi tanpa dasar hukum. Saat ini kami hanya dalam tahap penyesuaian dan sinkronisasi data ke sistem MODI Kementerian ESDM, dan proses ini sedang berjalan,” tegas Abdul Rahman direktur ops PT Rekhabila Utama.

Keterangan dari Pihak Pemerintah
Berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, izin usaha pertambangan PT Rekhabila Utama benar-benar tercatat dan sah, sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun

keterlambatan tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI), menurut pihak PTSP, hanya bersifat administratif dan sedang dalam proses sinkronisasi data dengan sistem pusat di Kementerian ESDM.

“Benar, izin usaha pertambangan PT Rekhabila Utama memang ada dan diterbitkan secara sah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini proses sinkronisasi ke sistem MODI sedang berjalan, jadi tidak bisa dikatakan ilegal hanya karena belum muncul di sistem tersebut,” jelas pejabat PTSP Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dikutip dari keterangan klarifikatif.

Langkah Tegas terhadap Informasi Menyesatkan
PT Rekhabila Utama akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan terkait status perizinan perusahaan.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi fitnah dan disinformasi bukan bagian dari kebebasan pers. Kami akan melaporkan setiap pihak yang menyebarkan berita tidak benar yang merugikan nama baik perusahaan,” ujar Rahman.