Tangerang- Pembangunan revitalisasi gedung SMKN 2 Tanggerang Selatan diduga kuat dipihak ketigakan yang seharusnya pihak sekolah dan lingkungan membentuk tim panitia P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) Direktorat jendral Vokasi Kementrian Pendidikan kebudayaan Riset dan teknologi menggunakan APBN Tahun 2025 seharusnya di swakelolakan, menuding telah dipihak ketigakan oleh sekolah.

Landasan hukum utama untuk pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di indonesia adalah Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas )

Salah satunya kegiatan revitalisasi pembangunan gedung SMKN 2 tangerang selatan diduga telah melanggar aturan UU tersebut menyebut bahwa kegiatan yang di biayayi oleh APBN sebesar RP. 2.594.978.000 diduga telah di pihak ketigakan yang tanpa diketahui oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Bahwa dalam pelanggaran tersebut akan mencoreng dunia pendidikan disebabkan adanya oknum yang melanggar aturan tersebut dan berindikasi KKN ,seolah telah marup anggaran APBN.

Dalam kegiatan revitalisasi pembangunan di SMKN 2 Tangsel sekolahan yang seharusnya di swakelolakan oleh sekolahan tapi disalah gunakan dengan menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya publik mengetahui anggaran tersebut penggunaannya untuk kepentingan pembangunan sekolah bukan untuk di pihak kegakan dalam aturan UU tersebut dilarang menggunakan anggaran tersebut kepihak ketigakan.

Pemerintah membangun untuk kepentingan satuan pendidikan bukan untuk di salah gunakan sehingga aturan tersebut dilaksanakan dengan semestinya bukan orang lain yang melaksanakan, menyebut pihak sekolah tidak transparan membuktikan ketidak mampuan untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga dipihak ketigakan.

Dalam hal ini pemerintah Kementrian Pendikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus tegas dan harus menurunkan tim untuk menghentikan kegiatan tersebut bilamana mengarah menyalahgunakan anggaran tersebut dan untuk (APH) harus menyelidiki oknum yang menjual proyek tersebut kepada pihak ketiga dan harus menagkapnya agar dunia pendidikan terselamatkan dari kecirangan proyek tersebut.

Hasil pantauan dilapangan dalam kegiatan tersebut para pekerja tidak dipasilitasi APD (Alat Pelindung Diri ) yang melanggar UU No 1 Tahun 1990

Pihak Kementrian atau pihak sekolah harus tegas apabila ada pelanggaran yang sengaja mengabaikan keselamatan kerja.

Sementara saat konfirmasi pihak sekolah SMKN 2 wakil kepala sekolah “Santoso, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak membenarkan kalo pekerjaan tersebut dipihak ketigakan ,

“namun benar memang pelaksanaanya dikerjakan oleh pihak lain dengan alasan karena disekolah tidak ada tim ahli dibidang pembangunan maknya kita pake untuk bagian perencanaan dan yang melaksanakanya itu org lain bukan pihak sekolah,

“tapi untuk pembelanjaan bahan material melalui bendahara sekolah ujarnya,.

“Namun pernyataan dari wakil kepsek itu yang menimbulkan pertanyaan besar pihak wartwan, ” katanya tidak dipijak ketigakan namun untuk pelaksanaan dikerjakan orang lain yang mempunyai serrifikasi dibidang pembangunan?