SERANG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2025–2029 resmi dinyatakan rampung dan mulai memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, usai kegiatan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Selasa (18/11/2025).
Menurut Farhan, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut menjadi penjabaran visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk lima tahun ke depan.
“RPJMD ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan lintas perangkat daerah dengan pendanaan indikatif untuk mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia,” ujar Farhan.
Kabupaten Serang, terang Farhan, termasuk salah satu daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025. Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian dilantik pada 27 Mei 2025 melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2317 Tahun 2025.
Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70, RPJMD wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Karena pelantikan di Kabupaten Serang berlangsung pada 27 Mei, maka tenggat waktu penetapan RPJMD adalah akhir November 2025. Penyusunan sudah selesai dan kini masuk tahap harmonisasi,” jelas Farhan.
Farhan menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan tidak adanya benturan regulasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kerja sama dengan Kemenkum dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda RPJMD dapat konsisten dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan selaras dengan rencana pembangunan nasional, serta memiliki konsepsi yang solid, terukur, dan tidak menimbulkan disharmoni regulasi.
Melalui harmonisasi ini, Pemkab Serang berharap bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 tidak hanya memenuhi standar teknokratis perencanaan pembangunan, tetapi juga memenuhi standar hukum yang diatur dalam regulasi nasional.
“Dokumen RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, regulasi turunan, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah,” tutur Farhan.
Dengan rampungnya rancangan awal, tahapan berikutnya adalah finalisasi hasil harmonisasi sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Serang untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
