SERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang viral di media sosial dan menuai kritik tajam dari warganet.
Dalam video yang beredar di Instagram, politisi PKB tersebut dinilai seolah memberikan dukungan terhadap keberadaan THM. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Serang dengan tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu polemik. Publik menilai Gofur tidak memahami atau mengabaikan regulasi daerah, sehingga hujatan pun membanjiri kolom komentar di berbagai platform. Menyikapi hal itu, Gofur kemudian memberikan klarifikasi melalui sejumlah media.
Tak hanya itu, Gofur juga terlihat ikut mendampingi Satpol PP Kabupaten Serang dalam melakukan sidak dan razia ke beberapa lokasi hiburan malam. Langkah itu dinilai publik sebagai upaya meredam kontroversi yang sudah terlanjur membesar.
Roni, anggota Forum Masyarakat Serang Bersatu (Formasat), mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam penegakan Perda.
“Kan Perda Kabupaten Serang tidak memperbolehkan adanya THM, apalagi kalau di lokasi ditemukan miras. Mengapa tidak langsung ditutup dan disegel saja agar tidak beroperasi kembali?” ujar Roni kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Roni juga mempertanyakan legalitas dan ketegasan penindakan terhadap THM. “Apa memang diizinkan THM di Kabupaten Serang beroperasi?” sindirnya.
Ia menilai keikutsertaan Gofur dalam sidak bersama Satpol PP tidak lebih dari upaya membangun kesan tegas, seolah ingin memperkuat klarifikasi yang telah ia sampaikan di media.
“Katanya yang dimaksud bukan THM negatif, tapi hiburan sesuai aturan seperti karaoke keluarga. Tapi kan itu nggak nyambung. THM yang disidak rata-rata tidak berizin dan memang dilarang Perda,” kata Roni.
Menurutnya, tindakan petugas yang hanya menyita minuman beralkohol tanpa melakukan penyegelan penuh justru menimbulkan tanda tanya.
“Kenapa tidak langsung saja disegel? Beres. Atau ada indikasi lain? Saya nggak ngerti soal itu, silakan nilai sendiri,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terpisah terkait kehadirannya dalam razia tersebut, apakah sebagai bentuk penegakan aturan atau reaksi atas kritik publik? Gofur memberikan jawaban singkat.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindak dan menutup THM yang melanggar aturan. “Nanti kita bareng-bareng ke sana,” kata Gofur singkat.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan Satpol PP dalam menegakkan Perda, memastikan tidak ada celah bagi THM untuk kembali beroperasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu yang memiliki dasar hukum jelas dan sensitif di mata masyarakat.
