Bekasi – Ketua Koalisi Masyarakat Parlemen Indonesia (KMPI), R. Maulana, S.H Menyoroti dugaan pemalsuan surat dari Mahkamah Partai (MP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diserahkan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai Syarat admistrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Antara Sholihin dengan Mubakhi.
Maulana Ketua Koalisi Masyarakat Parlemen Indonesia (KMPI) Menyampaikan kepada awak media Senin (01/12/2025) Bahwa telah bersurat resmi kepada Sekwan terkait dugaan pemalsuan surat MP yang dilakukan PAW anggota DPRD (Mubhaki -red) untuk membuka data surat yang diberikan oleh Mubhaki.
“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Sekwan untuk dapat menunjukkan kepublik surat MP PPP, publik juga harus mengetahui surat yang disampaikan ke Sekwan Sebagai Administrasi kelengkapan PAW benar Asli Atau memang terdapat pemalsuan Dokumen” ucapnya.
Selain itu Maulana juga menyampaikan telah berunjukrasa kekantor kejaksaan negeri kota Bekasi untuk membuka kebenaran surat kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan PAW Mubhaki.
“kami telah melakukan aksi unjukrasa sebagai bentuk kekecewaan kami kepada sekwan yang sampai hari ini belum menjawab surat, dan kami meminta pihak kejaksaan dapat memeriksa Mubhaki terkait dugaan pemalsuan dokumen PAW, ” ucapnya
Maulana juga menyampaikan akan melakukan aksi di kantor PPP Pusat tentang dugaan Pemalsuan surat ketua MP yang dilakukan oleh Mubakhi untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan MP PPP.
“Kami juga akan melaporkan Mubakhi kepada ketua MP PPP (Ade Irfan Pulungan-Red) serta Ketua Umum PPP (Mardiono-red) untuk dapat memecat Mubhaki jika terbukti dugaan pemalsuan surat dan tandatangan ketua dan sekretaris MP” ujar Maulana.
Kejahatan Pemalsuan tanda tangan diatur dalam KUHP pada Pasal 263, yang menyebutkan pidana penjara maksimal 6 tahun bagi orang yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud menipu, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian. Terdapat juga pasal pemberatan, yaitu Pasal 264 KUHP, untuk pemalsuan akta autentik atau surat utang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui telpon kaitan aksi unjuk rasa di kejaksaan baik kejaksaan , DPRD kota Bekasi, maupun PAW DPRD.
