Bekasi – Kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditangani kejaksaan tinggi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu telah memeriksa PLT Bupati Bekasi (Asep Surya Atmaja -Red) Kejaksaan tinggi juga memanggil pimpinan fraksi dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penggelembungan nilai sewa rumah dalam tunjangan perumahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Sekretaris DPRD berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial SL.
Ketua Barisan Rakyat (Barak) Ahmad Syahbana menyampaikan kepada awak media Kamis (8/1/2026) bahwa kejaksaan tinggi Jawa Barat harus segera menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD kabupaten Bekasi.
“Asep Surya Atmaja (ASA) merupakan anggota DPRD 2019 – 2024 di mana saat pengesahan Tuper dia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Diduga ASA ikut tandatangan pengesahan tuper tersebut. Kejati harus segera menetapkan tersangka bagi ASA, jangan sampai ada tebang pilih dalam kasus tuper yang sedang ditangani oleh Kejati” ucap Ahmad.
“Plt Bupati Bekasi sudah diperiksa oleh Kejati dan harus segera dibuka hasil dari pemeriksaan, publik juga ingin mengetahui bentuk keterlibatan ASA dalam melakukan Korupsi, dan kabupaten Bekasi harus bersih dari para koruptor, seperti AKK, Bupati Bekasi yang telah ditangkap KPK, kalau ASA terlibat maka harus segera ditangkap oleh Kajati. BaRak akan terus mengawal kasus Tuper ini.” tutup Ahmad.
