Blitar – Sebuah toko buah di Jalan Kalibrantas, Kota Blitar, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan semi permanen milik toko tersebut diketahui berdiri di atas saluran drainase milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Meski sudah dua kali diberikan surat peringatan dan diminta untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar, hingga waktu yang ditentukan, toko tersebut masih berdiri kokoh seolah tak terjadi apa-apa.
Fenomena ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Di mana ketegasan Pemkot Blitar? Apakah penertiban ini hanya akan menjadi wacana tanpa eksekusi? Lebih jauh, di tengah masyarakat mulai mencuat isu yang lebih panas: adanya dugaan backingan dari oknum tertentu yang membuat pemilik toko merasa aman untuk mengabaikan peringatan.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Blitar, Nurul Laelasani, sebelumnya telah menjelaskan bahwa bangunan toko buah tersebut melanggar tata ruang. Sebagian bangunan, tepatnya seluas 1,5 meter dengan panjang 30 meter, menutup akses saluran air milik daerah.
“Sebagian bangunan semi permanen toko tersebut memang berada di atas saluran air aset Pemerintah Kota Blitar,” ungkap Nurul, Rabu (11/02/2025).
Pihaknya mengaku telah memberikan peringatan pertama dan kedua. Dalam peringatan pertama, pemilik toko secara prinsip setuju untuk membongkar. Namun, realisasi tak kunjung tiba. Peringatan kedua pun dilayangkan dengan tenggat waktu dua minggu.
Hingga tenggang waktu yang dimaksud, pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan, hanya pembangunan belakang yang mulai dikerjakan. Aktivitas jual beli di toko buah tersebut masih berjalan normal. Tenda dan bagian bangunan yang disebut melanggar masih berdiri.
Masyarakat sekitar pun mulai angkat bicara. Mereka menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditindak tegas. Namun yang lebih mengemuka adalah kecurigaan akan adanya “tangan besi” yang melindungi toko tersebut.
“Kok bisa ya sudah diperingatkan dua kali, sampai diberi waktu dua minggu, tapi masih santai saja? Biasanya kalau sudah kena surat peringatan dua kali, pemilik langsung gelagapan. Ini malah adem ayem. Pasti ada yang membeking,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bisik-bisik di kalangan masyarakat sekitar menyebutkan bahwa pemilik toko buah diduga memiliki “kenalan” di lingkungan pemerintahan atau aparat, sehingga merasa kebal terhadap aturan. Meski belum ada bukti konkret, isu ini semakin memanaskan situasi dan menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Pemkot Blitar.
Pemkot Blitar melalui Dinas PUPR sebenarnya sudah tepat dalam menyoroti masalah ini. Bangunan yang menutup saluran drainase bukan hanya soal estetika kota, melainkan masalah vital yang berdampak pada keselamatan bersama.
Jika ada oknum yang justru membekingi pelanggaran seperti ini, maka dampaknya bukan hanya pada ketidakadilan, tapi juga pada keselamatan warga banyak.
Penataan ruang adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintahan daerah. Kota Blitar selama ini dikenal cukup tertata. Namun, kasus toko buah ini menjadi ujian nyata, Apakah aturan berlaku untuk semua orang secara setara?
Jika isu backingan oknum benar adanya, maka ini pukulan telak bagi kredibilitas aparat penegak perda dan Pemkot Blitar. Masyarakat tidak akan segan-segan melontarkan tuduhan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) jika bangunan liar dibiarkan sementara yang lain ditertibkan.
