Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja atau buruh.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Menaker, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam ketentuan tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Adapun besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah.
Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja dengan sistem upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Guna memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli. (Jpn)
