Jakarta – Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Penyerahan jabatan tersebut dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia kepada wartawan.

Pergantian tersebut tidak lepas dari sorotan publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

Menanggapi hal ini, mantan Kabais TNI periode 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh, menilai bahwa pergantian pimpinan merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip profesionalisme militer.

“Dalam kultur militer, ketika terjadi pelanggaran serius oleh anggota, maka komandan satuan ikut memikul tanggung jawab. Ini adalah bentuk akuntabilitas,” ujarnya kepada JurnalPatroliNews, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Namun demikian, Pontoh mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi sekadar simbolik apabila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang transparan dan menyentuh akar persoalan.

“Pergantian jabatan tidak boleh berhenti sebagai respons administratif. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks intelijen, penerapan prinsip command responsibility memiliki kompleksitas tersendiri.

Seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui, atau seharusnya mengetahui, adanya pelanggaran hukum namun tidak melakukan pencegahan.

Di sisi lain, Pontoh mengakui adanya praktik plausible deniability dalam operasi intelijen, yang kerap memberi ruang bagi atasan untuk menyangkal keterlibatan langsung dalam operasi klandestin.

Meski demikian, dalam sistem hukum modern, alasan tersebut dinilai semakin sulit diterima, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan tindak pidana berat atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Dalih tidak tahu tidak lagi cukup, apalagi jika menyangkut pelanggaran serius,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pergantian pucuk pimpinan di BAIS TNI juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.

“Ini menunjukkan kegagalan deteksi dini. Fungsi intelijen seharusnya mampu mengawasi, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kalau sampai lolos, berarti ada celah serius dalam sistem,” ujarnya.

Pontoh menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan kontrol internal, termasuk sistem counter-intelligence yang menjadi pilar utama pengamanan internal lembaga intelijen.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan disiplin menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh personel intelijen.

“Intelijen bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk tindakan yang melanggar hukum. Ini harus menjadi garis tegas,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Pontoh menekankan bahwa pergantian Kabais hanyalah langkah awal dalam memulihkan kepercayaan publik.

Ia mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.