Bekasi – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai kritik terkait dugaan gaya hidup mewah serta kedisiplinannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sorotan tersebut mencuat di tengah dorongan pemerintah agar para pejabat publik menjaga kesederhanaan dan mengedepankan kinerja. Sejumlah elemen masyarakat menilai, perilaku yang dipertontonkan Henri Lincoon dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Henri Lincoln disebut kerap melakukan plesiran ke luar negeri setiap tahun sejak 2022 hingga 2025. Selain itu, ia juga diduga menggelar resepsi pernikahan anaknya di hotel bintang lima di Jakarta pada Agustus 2025, dengan estimasi biaya mencapai miliaran rupiah.
Perjalanan ke luar negeri tersebut juga diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ujar Fathur kepada Awak Media Selasa, (31/3/2026).
Sorotan semakin tajam setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 menunjukkan total kekayaan yang bersangkutan berada di kisaran Rp3,6 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara penghasilan resmi dengan gaya hidup yang ditampilkan.
Lebih lnjut, Ketua Forum Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur Rohman, meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Selain dugaan gaya hidup mewah,
hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menambah perhatian terhadap kinerja dinas yang dipimpinnya. BPK dilaporkan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2024, yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran yang telah dicairkan.
Adapun sejumlah proyek yang disebut mengalami kekurangan volume di antaranya rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok sebesar Rp199.462.514, peningkatan Jalan Ridhogalih–Karangmukti sebesar Rp105.197.838, serta revitalisasi ruas Jalan Kalimalang batas kota–Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414 dan Paket III sebesar Rp1.619.788.879.
Selain itu, terdapat pula pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani sebesar Rp358.251.013, rehabilitasi total Jembatan Kalijaya Cikarang Barat sebesar Rp328.771.640, serta pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah sebesar Rp472.809.962.
Sehubungan dengan temuan tersebut, muncul dugaan adanya korelasi antara penyimpangan proyek dengan praktik gratifikasi yang melibatkan pihak tertentu. Dugaan ini menguat seiring adanya pola berulang kekurangan volume pekerjaan serta indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Fathur Rohman menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu ada langkah tegas dan transparan,” tegasnya.
Forum Inkastra juga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, serta meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Inkastra Kata Fathur telah mengirim laporan dengan dilampiri data pendukung terkait persoalan Kepala Dinas SDABMBK kepada Plt. Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejari Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dan Dalam Waktu Dekat INKASTRA akan beraudiensi Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) . Pungkas Fathur.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Henri Lincoln maupun dinas terkait.
