Kabupaten Bekasi – Judi Online (Judol) yang dilarang oleh pemerintah serta hukum di Indonesia tidak membuat para pengguna melakukan Judol, beredar Video yang diduga sekertaris Desa (Sekdes) Sukabunga DH kecamatan Bojong Mangu kabupaten Bekasi sedang asik bermain Judol disaat ada forum Pertemuan.
Awak media menerima Video yang diduga sekdes Sukabunga kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi Judi online (judol) di Indonesia dijerat hukum berat, baik menggunakan KUHP lama (Pasal 303 dan 303 bis) maupun UU ITE. Pelaku judi online terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Bandar dan pemain dapat dipenjara, dengan ancaman penjara pemain hingga 4 tahun.
Sangat disesalkan perangkat desa yang seharusnya mencegah peredaran judol malah menjadi pelaku sehingga menjadi contoh yang buruk, camat Bojongmangu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab atas didugaan sekdes memainkan Judol.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Judol, Wahyu mengatakan kepada awak media bahwa dengan prilaku perangkat desa perlu di duga terdapat pelanggaran hukum berat dan perlu ditindak tegas oleh perangkat pemerintahan kabupaten Bekasi serta kepolisian.
“Kami meminta kepada camat serta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan video sekdes Sukabunga sedang asik main judol pada saat pertemuan, serta meminta Segera oknum DH Karena merusak citra pemerintahan dan perlu diaudit anggaran desa tersebut, jangan-jangan Anggaran Desa digunakan untuk Judol” geram Wahyu.
Hingga berita ini di terbitkan redaksi masih mencoba menghubungi Kades Sukabunga dan Camat Bojongmangu Guna Klarifikasi terkait Video Tersebut.
