Jakarta – Politisi Partai Gerindra, Vincentia Jenny Retno, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dinilai mulai mengarah pada narasi inkonstitusional.
Jenny memperingatkan bahwa ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme sah dapat merusak tatanan demokrasi dan memicu instabilitas nasional.
Menurut Jenny, pernyataan yang berkembang dalam unggahan video tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena mengabaikan aturan main dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Demokrasi itu ada aturannya.
Tidak bisa kita mengajak publik menjatuhkan presiden di luar mekanisme yang sah.
Itu bukan kritik, itu bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa,” tegas Jenny dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Edukasi Politik vs Instabilitas Politisi asal Jawa Barat ini menyayangkan sikap Saiful Mujani yang dikenal sebagai akademisi senior.
Ia menilai, figur intelektual seharusnya memberikan edukasi politik yang mencerahkan dan berbasis data, bukan justru membangun opini yang provokatif.
Jenny menekankan bahwa konstitusi telah menyediakan jalur formal bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja pemerintahan, mulai dari kritik terbuka di ruang publik, pengawasan melalui parlemen, hingga proses pemilu.
“Kalau semua orang bisa mengajak menjatuhkan pemimpin di luar aturan, lalu untuk apa kita punya konstitusi? Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya memperingatkan.
Cegah Polarisasi di Media Sosial Lebih lanjut, Jenny menyoroti risiko polarisasi yang kian tajam di tengah masyarakat akibat penyebaran informasi tanpa filter di media sosial.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga nalar kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi sehat.
“Silakan berbeda pendapat, silakan mengkritik. Tapi jangan keluar dari koridor hukum.
Kita semua punya tanggung jawab menjaga demokrasi ini tetap sehat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Jenny tersebut menjadi pengingat penting bagi para tokoh publik untuk tetap mengedepankan etika politik dan kepatuhan terhadap hukum di tengah dinamisnya situasi politik nasional 2026.[]
