JurnalPatroliNews – Kalimantan Selatan – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ilegal.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.

“Penggeledahan difokuskan pada sejumlah lokasi, termasuk kantor PT MCM yang berada di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujar Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum.

“Lokasi ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang melibatkan PT AKT,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyasar berbagai titik lain, mulai dari area pertambangan, workshop, stockpile, hingga fasilitas pendukung operasional tambang.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita berbagai dokumen penting serta aset milik perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP.

“Sejumlah aset yang berhasil diamankan antara lain 47 unit bangunan, serta berbagai peralatan di gedung utama PT AKT seperti tiga unit genset, satu forklift, tangki genset, dan control panel,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di area stockpile Coal Handling Processing di Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Di lokasi lain, seperti GT Markus di Desa Tuhup, turut disita sedikitnya 12 aset yang terdiri dari alat berat, truk, fuel truck, conveyor, genset, serta fasilitas pengisian bahan bakar.

Sementara di area pertambangan, penyidik mengamankan 64 aset, termasuk puluhan alat berat, lighting plant, tangki bahan bakar, hingga compressor. Tak hanya itu, di workshop PT AKT juga disita 55 aset berupa alat berat, mesin las, compactor, hingga mesin bubut.

Adapun di lokasi stockpile, penyidik menyita mesin crusher, alat berat, serta belasan truk hauling. Sedangkan di fuel station, turut diamankan tangki bahan bakar dan kendaraan pengangkutnya.

“Seluruh aset yang telah disita langsung dilakukan penyegelan oleh penyidik. Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat,” tandasnya.

Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ilegal tersebut.