Blitar – Publik mulai mempertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Pasalnya, banyak karyawan perusahaan di wilayah Blitar diduga tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, undang-undang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.

Sejauh ini, dugaan lemahnya pengawasan oleh Disnaker Kabupaten Blitar menguat dari berbagai laporan masyarakat. Berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja di beberapa perusahaan, mereka tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, maupun jaminan pensiun.

Acuan hukum soal kewajiban ini jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas memerintahkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga memperkuat aturan tersebut. Disnaker Kabupaten Blitar seharusnya bertindak sebagai pengawas utama di lapangan.

Namun, Ketua Ormas Bidik Jawa Timur, Sultan Abimanyu, menduga ada kelalaian sistemik dalam fungsi pengawasan Disnaker Kabupaten Blitar.

“Kami menduga banyak perusahaan hanya membayar upah, tetapi mengabaikan jaminan sosial. Ini indikasi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 99 ayat (1) dan PP 44/2015. Kini tugas kami mengumpulkan bukti lebih kuat,” ujar Sultan Abimanyu kepada wartawan, Minggu (26/4).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami jumlah pasti perusahaan yang bermasalah. Sementara data sementara dari pengakuan pekerja menyebut sedikitnya 12 perusahaan di Kecamatan Kanigoro, Srengat, dan Wlingi diduga tidak patuh,” tegasnya.