Serang – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon pada Rabu (13/05).
Rakor tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mencari solusi terhadap persoalan kendaraan angkutan tambang yang berdampak pada kemacetan, keselamatan lalu lintas hingga keluhan masyarakat di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, PJU Polda Banten, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub Kabupaten/Kota, para pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta potensi konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten.
Pada kesempatan yang sama, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan komitmennya dalam mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rakor berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian aspirasi dari para pengusaha tambang, mahasiswa dan masyarakat.
Beberapa masukan yang disampaikan di antaranya terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.
Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Selain itu, forum juga mendorong adanya penyusunan regulasi tambahan melalui Peraturan Walikota maupun Bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.
Polda Banten dan jajaran akan menertibkan kendaraan Truk yang tidak mematuhi jam operasional sesuai Kep Gubernur Banten No 567 Thn 2025 dan Melalui kegiatan tersebut Polda Banten berharap tercipta solusi yang adil, humanis dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas serta keberlangsungan dunia usaha pertambangan di wilayah Banten.
