Kota Serang — Pemerintah Kota Serang menerapkan Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Aturan ini melarang aktivitas tempat hiburan malam (THM) beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Serang bersama DPRD membahas revisi atau Raperda Kepariwisataan untuk mempertegas batasan zonasi.
Dalam rancangan tersebut, kegiatan hiburan malam hanya dipertimbangkan untuk diizinkan terbatas di area hotel berbintang dengan risiko tertentu, bukan di area umum.
Namun peraturan tersebut banyak di langgar oleh para pengusaha tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin yang di anggap liar.
Tempat hiburan malam yang beroperasi liar tersebut membuat resah warga kota serang karena sering menimbulkan keributan dan diduga menjadi tempat kemaksiatan.
Dilaporkan Wartawan media online”(ND)”Terjadi keributan di salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Alexxus yang berlokasi di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, kejadian tersebut Sekitar pukul,03:15 pagi Wib. Sabtu 16 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, peristiwa tersebut bermula saat beberapa tamu yang berada di dalam tempat hiburan itu terlibat keributan.
Situasi sempat menjadi perhatian pengunjung dan masyarakat sekitar.
Dalam kejadian tersebut, diketahui oleh salah satu wartawan online.”media Selaras, yang berada di sekitar lokasi hendak melakukan peliputan.
Namun pihak keamanan dan management tempat hiburan melarang dan menghalangi wartawan tersebut agar tidak masuk kearea tersebut.
Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian publik, terlebih karena tempat hiburan malam tersebut sebelumnya diketahui pernah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Daerah Kota Serang.
Namun berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut disebut kembali beroperasi seperti biasa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun ketentuan yang berlaku.
Selain itu, publik juga meminta adanya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas peliputan secara aman dan profesional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM maupun aparat terkait mengenai peristiwa keributan dan dugaan penghalangan terhadap wartawan tersebut.
