Penulis : Hermansyah
Terus terang, saya termasuk orang yang menghormati profesi wartawan. Saya paham betul bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tanpa pers, banyak hal mungkin tidak akan pernah diketahui publik.
Namun saya juga percaya bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Karena itulah ada Undang-Undang Pers, ada Kode Etik Jurnalistik, dan ada Dewan Pers yang dibentuk negara untuk menjaga agar profesi ini tetap dihormati dan dipercaya masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan saya sederhana.
Kalau semua orang bisa menulis, menayangkan, lalu menyebarkan informasi tanpa menghiraukan kode etik, tanpa menghiraukan hak jawab, bahkan tanpa menghiraukan hasil penilaian Dewan Pers, lalu sebenarnya untuk apa Dewan Pers itu ada?
Bukankah Dewan Pers dibentuk untuk menjaga marwah profesi wartawan?
Saya sering mendengar kalimat, “itu karya jurnalistik.”
Tidak ada yang salah dengan kalimat itu. Tetapi menurut saya jangan sampai istilah karya jurnalistik dijadikan tameng setiap kali ada kritik atau keberatan dari masyarakat.
Sebab yang dipersoalkan masyarakat sering kali bukan profesi wartawannya, melainkan cara sebuah informasi disajikan.
Konfirmasi itu bukan basa-basi.
Verifikasi itu bukan pilihan.
Hak jawab juga bukan formalitas.
Itu semua merupakan bagian dari prinsip dasar jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kalau media yang sudah melakukan konfirmasi saja masih bisa dinilai melanggar kode etik karena dianggap tidak profesional dalam penyajiannya, bagaimana dengan pihak yang bahkan tidak pernah melakukan konfirmasi tetapi tetap berani menayangkan dan menyebarkan informasi kepada publik?
Apalagi ketika informasi tersebut kemudian beredar luas di media sosial, grup percakapan, hingga akun-akun anonim yang tidak jelas siapa pengelolanya dan tidak jelas pula siapa yang bertanggung jawab.
Yang sering dilupakan adalah, di balik sebuah berita ada manusia yang diberitakan.
Ada keluarga.
Ada anak.
Ada orang tua.
Ada kehidupan sosial yang ikut terdampak.
Karena itu saya berpendapat bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga, tetapi etika dan tanggung jawab juga harus dijaga dengan kadar yang sama.
Tidak ada profesi yang kebal terhadap kritik.
Tidak ada profesi yang berada di atas aturan profesinya sendiri.
Justru profesi wartawan akan semakin dihormati ketika berani tunduk pada kode etik yang mengatur profesinya.
Dan ketika masyarakat memilih menempuh jalur hukum atas sesuatu yang dianggap merugikan, biarlah proses itu berjalan sebagaimana mestinya. Polisi memiliki mekanisme, penyidik memiliki pertimbangan, dan hukum memiliki jalannya sendiri.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang yang diberitakan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers itu sendiri.(**)
