Mataram — Seorang mahasiswa bernama Syahril resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, manipulasi informasi, dan/atau pelanggaran hak cipta melalui media elektronik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/220/V/2026/Ditreskrimsus. Dalam dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, melalui media sosial Facebook dan YouTube.

Pelapor, Syahril, mahasiswa kelahiran Jakarta, 9 Agustus 2004, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap seorang sutradara film bernama Dandy Laksono. Dugaan perkara yang dilaporkan meliputi tindak pidana penipuan, manipulasi informasi, serta dugaan pelanggaran hak cipta melalui media elektronik.

Laporan pengaduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan diterbitkan di Mataram pada 24 Mei 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak penerima laporan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Syahril berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menjaga ruang digital yang sehat, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan pengaduan tersebut.