Blitar – Fungsi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur kembali menuai sorotan tajam. Seorang karyawan di salah satu Pom Bensin kawasan Srengat Blitar dilaporkan dalam kondisi kritis setelah jatuh sakit, namun tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ketua Ormas Bidik Jawa Timur, Sulton Abimanyu, mengungkapkan temuan ini usai melakukan wawancara langsung di lokasi. Sulton menyayangkan tidak adanya empati dari pengusaha terhadap nasib buruh yang sakit kritis tersebut.
“Di situ tidak ada satu kepedulian. Pengusaha tidak memberikan simpati yang besar. Contoh yang sangat saya tekankan adalah BPJS kesehatan,” tegas Sulton kepada wartawan, Rabu (21/5/2026).
Menurut Sulton, karyawan yang sakit itu selama beberapa hari terakhir harus mengurus klaim BPJS secara mandiri. Padahal, perusahaan bertanggung jawab penuh mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Biaya pengobatan ditanggung penderita sendiri. Harusnya perusahaan yang bertanggung jawab memberikan segalanya terhadap si penderita,” ujarnya.
Sulton menilai kegagalan perusahaan memberikan kartu BPJS Kesehatan mengakibatkan negara tidak bisa meng-cover biaya perawatan. Negara, kata dia, seharusnya hadir. Namun karena perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka perlindungan itu tidak terjadi.
“Titik jatuhnya di mana? Disnaker Jatim yang membawahi kontrol dari pemerintah provinsi. Bagaimana kinerja provinsi memonitor perusahaan? Ini fatal,” lanjut Sulton.
Ia menduga perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun dengan 13 karyawan itu sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal aturan mewajibkan hal tersebut.
“Kami mengacu ke UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketidakpedulian ini menjadikan kefatalan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” tegas Sulton.
Sulton memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini hingga ke tingkat pusat. “Bidik Jawa Timur akan menindak lanjuti ini sampai ke pusat,” pungkasnya.
