BANDAR LAMPUNG – Lurah Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Muhammad Husin, membantah telah memerintahkan ketua RT untuk memungut uang dari warga penerima bantuan beras dan minyak goreng dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Saya tidak meminta uang kepada para RT untuk biaya bongkar beras dan minyak dari truk ke kantor kelurahan,” tegas Husin, Selasa (26/5/2026).
Husin menjelaskan, proses penurunan bantuan dilakukan oleh petugas yang dibawa pihak pengirim. Menurutnya, ada tiga pekerja yang bertugas menurunkan bantuan tersebut.
“Supaya cepat, saya minta bantuan Linmas dan warga sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RT 19 dan RT 20 Kelurahan Kupang Kota mengaku dimintai uang Rp20.000 saat mengambil bantuan. Uang itu disebut untuk biaya bongkar muat.
Ketua RT 20, Titing Nuraini, meluruskan bahwa pungutan tersebut tidak wajib. Warga tetap menerima bantuan meskipun tidak memberikan uang.
“Ada warga yang bertanya, ‘ini gratis ya?’ Saya jawab gratis. Tapi kalau mau membantu beli air mineral dan gorengan boleh,” kata Titing.
Ia menambahkan, dari sumbangan sukarela warga terkumpul Rp120.000. Uang itu kemudian diserahkan kepada panitia yang membantu proses penurunan bantuan untuk membeli konsumsi.(**)
