Jakarta – Operasi gabungan Brimob Metro Jaya bersama jajaran Reserse Kriminal Umum mengamankan 49 pelaku judi online di kawasan Samsat Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026) sore. Penindakan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dilakukan setelah adanya penyelidikan terkait dugaan praktik perjudian berbasis daring di lokasi tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 37 laki-laki dan 12 perempuan berikut barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta perangkat pendukung aktivitas ilegal tersebut. Seluruh tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Dalam operasi tersebut, Brimob memberikan dukungan pengamanan penuh saat tim Reskrimum melakukan penindakan hingga proses evakuasi para tersangka dari tempat kejadian perkara. Kehadiran personel bersenjata taktis memastikan situasi tetap terkendali serta mencegah potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menekan praktik penyakit masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan bahwa keterlibatan satuannya merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum secara tegas dan terukur. “Kami mendukung penuh langkah penindakan yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Umum. Kehadiran Brimob untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, profesional, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjudian daring di ibu kota. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Sinergi ini akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Apabila menemukan indikasi praktik serupa, warga dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna percepatan penanganan.
