SERANG – Ketegangan penetapan APBD Kabupaten Serang 2026 kembali meninggi. Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa Pemkab dan DPRD telah sepakat menjadwalkan pembahasan anggaran pada 25 November 2025, serta paripurna penetapan pada 27 November.
Pernyataan itu ia sampaikan dengan yakin melalui pesan singkat pada Jumat (21/11/2025). Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang.
Azwar Anas, anggota Banggar, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai jadwal pembahasan lanjutan Raperda APBD 2026.
“Klaim Sekda itu sepihak. Kami belum memutuskan kapan pembahasan dilakukan,” tegas Anas.
Ia menjelaskan bahwa agenda DPRD pada 24–30 November 2025 sudah padat penuh. “Senin–Selasa kunjungan kerja komisi, Kamis–Sabtu kunjungan pansus. Semuanya sudah diputuskan dalam Bamus,” ujarnya.
Dengan jadwal yang sesak, Anas menilai bahwa apa yang disampaikan Sekda lebih menyerupai tekanan, bukan koordinasi.
Anas mengingatkan bahwa jika pembahasan kembali gagal digelar tepat waktu, Kabupaten Serang berpotensi menggunakan APBD 2025 untuk tahun anggaran 2026, lengkap dengan visi–misi pemerintahan sebelumnya di bawah Ratu Tatu Chasanah.
Dampaknya, program prioritas Bupati saat ini, Ratu Rachmatuzakiyah, dapat terkunci bahkan tersandera akibat kebuntuan komunikasi antara TAPD dan Banggar.
Faktanya, rapat paripurna penetapan APBD 2026 telah dua kali gagal digelar, pertama pada 13 November 2025 (batal), dan 20 November 2025 (batal juga).
Kegagalan beruntun tersebut bukan disebabkan masalah teknis, data, ataupun sistem, melainkan ketidaksiapan Sekda selaku Ketua TAPD dalam menyajikan anggaran yang akan dibahas tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, sampai saat ini pembahasan APBD 2026 baru digelar sekali, itu pun hanya membahas aspek pendapatan. Batang tubuh anggaran belum disentuh sama sekali.
Dengan situasi yang semakin mengeras, potensi keterlambatan penetapan APBD 2026 kini semakin nyata dan tak terbantahkan.
Catatan Nyali.id: Di tengah silang klaim para elite, publik justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika APBD molor, maka layanan publik bisa tersendat, pembangunan terancam berhenti, bantuan sosial dapat mandek, dan program prioritas “Serang Bahagia” kehilangan arah.
Ketidakpastian APBD bukan sekadar persoalan administrasi, ini menyangkut masa depan masyarakat Kabupaten Serang. APBD bukan angka. APBD adalah hak rakyat.
