JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 80 kilogram di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua tersangka, Buhori B dan Muhammad Alwi, dibekuk dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/7/2025) saat tim gabungan melakukan analisis dan evaluasi (anev) di Kabupaten Parepare terkait rencana penyelidikan. Informasi intelijen menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare.

Pada Minggu (27/7/2025), tim Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan pengintaian. Mereka menemukan mobil Suzuki Carry mencurigakan berpenumpang tiga orang. Dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih.

“Gerak-gerik para pelaku mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan pengamanan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/2025).

Pemeriksaan dan penggeledahan menemukan paket sabu. Hasil tes kit mengonfirmasi barang bukti positif narkotika. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lanjutan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang masuknya narkoba ke Sulawesi Selatan. Meski aparat kerap menggagalkan, peredaran barang haram ini tak kunjung surut. Pertanyaannya: jaringan siapa yang berani memasok puluhan kilogram sabu ini, dan seberapa luas jaringannya di Indonesia?