SERANG – Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, resmi dijatuhi sanksi dalam Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sidang digelar di Mapolda Banten pada Selasa (9/9/2025), dengan putusan penundaan pangkat dan pendidikan selama satu tahun. Selain itu, Briptu TG juga dijatuhi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) 30 hari di sel Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, membenarkan putusan tersebut.

“Sidang putusan dilaksanakan Selasa, 9 September 2025, pukul 13.30 WIB,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Namun, sanksi etik bukan akhir perkara. Briptu TG juga terancam hukuman pidana karena telah ditetapkan tersangka sejak 21 Agustus 2025, berdasarkan keterangan saksi dan bukti keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, mengungkap dua motif utama dalam insiden itu. Pertama, staf KLH menjadi sasaran karena pihak sekuriti perusahaan berusaha merebut ponselnya untuk menghapus rekaman video penyegelan.

“Motif awalnya karena ingin menghapus video penindakan,” jelas Andi, Senin (25/8/2025).

Kedua, kekerasan terhadap wartawan terjadi akibat salah paham. Para pelaku menduga korban bagian dari kelompok massa yang kerap berdemo di lokasi PT GRS.

Briptu TG bersama pelaku lain dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Andi menambahkan, kemungkinan penerapan pasal lain masih dibuka, termasuk Pasal 18 UU Pers terkait perlindungan jurnalis.

“Untuk saat ini fokus penyidik pada pasal pengeroyokan sesuai laporan korban. Penerapan pasal lain masih dalam kajian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kekerasan terhadap aparatur negara sekaligus jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.