SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengingatkan keras para kepala desa (kades) agar tidak gegabah mengganti perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa prosedur resmi. Aturan soal pengangkatan dan pemberhentian sudah jelas tertuang dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2019.

“Lakukan pembinaan, bukan asal copot. Semua harus sesuai prosedur,” tegas Ratu Zakiyah usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades hasil Pilkades 2017 di Pendopo Bupati, Senin (11/8/2025).

Ia menekankan, kades wajib selaras dengan visi-misi Pemkab Serang: membangun masyarakat mandiri, sejahtera, dan bahagia. “Rangkul semua pihak, termasuk BPD. Kembangkan potensi desa, manfaatkan aset, dan ciptakan inovasi. Layani warga dengan prima,” ujarnya.

Bupati juga memberi pesan, bila menemui hambatan, kades jangan jalan sendiri. “Konsultasikan ke camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum. Jangan sampai ada kebijakan yang melanggar aturan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, 25 kades resmi dikukuhkan masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ. Plt Kepala DPMD Serang, Sugi Hardono, menyebut para kades ini sempat “istirahat” 1 tahun 7 bulan sejak masa jabatan berakhir pada 22 Desember 2023.

“Mulai hari ini mereka bisa kembali bertugas, tapi harus ada serah terima jabatan di kecamatan masing-masing,” kata Sugi.

Acara dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Forkopimda, para camat, dan pejabat eselon II.