
Depok – Rasa kecewa mendalam diungkapkan Devid, korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Hingga kini, laporannya tak kunjung mendapat kepastian hukum. Padahal, ia sudah dipanggil penyidik pada 20 Februari 2025. Namun hingga Selasa (17/9/2025), Devid mengaku belum menerima panggilan lanjutan maupun informasi resmi dari pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Devid menuturkan dirinya sempat kembali mendatangi Unit 5 Bagian Harda (Harta & Benda) untuk menanyakan perkembangan kasus. Bukannya mendapat jawaban, ia justru diminta oleh penyidik Iptu Anggoro agar sertifikat miliknya dijadikan status quo.
“Permintaan itu jelas membuat saya bingung dan kecewa. Saya langsung hubungi penasihat hukum saya, Benitius Daga, S.H., dan beliau menolak permintaan itu dengan tegas,” ucap Devid.
Devid menilai kasusnya penuh kejanggalan. Ia menyebut adanya dugaan konflik kepentingan, lantaran laporan terhadap dirinya dilayangkan oleh Iptu M. Imron, sementara kasusnya disebut-sebut turut menjadi atensi staf Dirlantas yang kabarnya istri dari Imron.
“Kasus saya tidak ada hubungannya dengan Imron, tapi saya justru dilaporkan olehnya. Bukti tidak ada, laporan berjalan lambat, dan saya merasa seperti dikriminalisasi. Bahkan laporan saya ke Divisi Propam Mabes Polri juga mandek. Coba bayangkan, siapa yang sebenarnya dirugikan?” tegas Devid.
Kebuntuan penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya publik soal transparansi proses penyidikan. Suara Devid pun menjadi peringatan keras agar penegakan hukum dijalankan dengan adil dan bebas intervensi.
Redaksi nyali.id telah berupaya menghubungi Iptu Anggoro untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi.
Tinggalkan Balasan