Bekasi – Proses tukar guling (ruislag) aset tanah milik Desa Mekarwangi, Kabupaten Bekasi, yang disebut telah ditandatangani pada 27 Agustus 2025 antara Pemerintah Desa Mekarwangi dan pihak BeFa, kini menjadi sorotan publik.

Kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi, saat dikonfirmasi oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN), menyampaikan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyelesaian kekurangan dari pihak BeFa.
“Masih mengurus kekurangan yang belum diselesaikan pihak BeFa, dan baru diberikan tanah pengganti seluas 225 meter dari sekitar 225 meter yang terdampak,” ujarnya.

Namun, proses ruislag tersebut kemudian dipersoalkan oleh aktivis antikorupsi Ependi yang juga tergabung dalam LIN. Ia menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan tukar guling aset desa tersebut.

Menurut Ependi, mekanisme ruislag aset desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, yang mensyaratkan sejumlah tahapan wajib, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), penilaian kelayakan oleh appraisal independen, hingga persetujuan Bupati dan Gubernur.

“Proses ruislag yang sudah ditandatangani Kades ini menurut saya cacat hukum dan berpotensi melanggar aturan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa hasil Musdes tidak dilampirkan dalam pengajuan persetujuan kepada pemerintah daerah, serta penilaian aset pengganti diduga tidak dilakukan oleh pihak appraisal independen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jika benar demikian, maka ini patut diduga cacat prosedur. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proses ini?” tambahnya.

Lebih lanjut, Ependi menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan aset desa dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Menutup keterangannya, Ependi menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Jika tidak ada tindak lanjut serius, kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI. Aset desa adalah milik rakyat dan harus dikelola secara transparan serta sesuai aturan,” pungkasnya.