TANGERANG SELATAN,– Polemik Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan semakin memanas. Kantor Hukum IMS & Associate secara resmi mengajukan laporan polisi (LP) ke Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
TBL/B/2757/XI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Jumat ( 21/11/2025)

Laporan ini ditujukan terhadap caretaker panitia Mukota IV Kadin Tangsel sebelumnya. Pelapor, melalui kuasa hukumnya, mengklaim klien mereka merasa dirugikan setelah menyetorkan uang kontribusi sebesar Rp 600 juta untuk penyelenggaraan Mukota.

Korban Merasa Ditipu, Dana Kontribusi Hangus, Menurut perwakilan Kantor Hukum IMS & Associate, Isram, SH.,MH. Klien mereka, Arnovi atau Abdul Rahman, telah menyetorkan uang tersebut sebagai kontribusi untuk acara Mukota IV Kadin Tangsel. Namun, agenda tersebut akhirnya ditunda, terjadi pergantian caretaker dan kepanitiaan, dan bahkan Kadin Provinsi Banten dilaporkan mengambil alih sepenuhnya biaya acara tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami baca, Kadin Banten sudah meng-take over termasuk mengenai biaya-biaya dan menyatakan bahwa kegiatan tidak dipungut biaya (tidak pungut biaya),” jelas Isram.

“Artinya, dana Rp 600 juta yang telah disetorkan oleh klien kami kepada kepanitiaan atau caretaker sebelumnya itu hangus.”

Pihak IMS & Associate juga mempertanyakan ke mana aliran dana Rp 600 juta yang telah disetorkan tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari caretaker dan pengurus panitia lama, yang informasinya kini telah ada yang dipecat.

Selain laporan pidana, pelapor juga memastikan akan menempuh upaya hukum perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini dipicu oleh adanya dugaan perubahan syarat dan aturan kepesertaan yang dinilai merugikan anggota Kadin Tangsel.

“Selain kita bikin LP, enggak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan upaya hukum perdata, melakukan gugatan PMH,” ujar Awan, pelapor yang mewakili klien.