Kepala desa lanca kabupaten bone ini menambahkan bahwa seharusnya seorang jurnalis tidak langsung memberitakan suatu berita kepada yang bersangkutan dan secara sepihak dalam hal ini wartawan tersebut diduga kuat
memberitakan suatu masalah tanpa menelaah dan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi. Apalagi disaat ia sebagai kepala desa lanca kabupaten bone pada saat itu sedang tidak berada ditempat. Pemerintah desa lanca dan forkopimda kabupaten bone bersama warga desa telah menyepakati
pembangunan sarana koperasi di desa lanca kabupaten bone di atas lahan seluas kurang lebih lapangan bola tersebut. Dengan adanya koperasi di desa lanca maka akan meningkatkan sektor perekonomian masyarakat desa lanca sendiri.
Dikutip pada pemberitaan pada salah satu media online memberitakan tentang adanya dugaan warga yang menuduh pemerintah desa lanca semena mena dengan adanya penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan dan legalisasi antara pihak warga dan pemerintah desa.
Pemberitaan sepihak melanggar kode etik jurnalistik karena bertentangan dengan prinsip berimbang dan independen yang diwajibkan oleh Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus menyajikan informasi yang akurat, adil, dan tidak memihak dengan menyertakan berbagai sudut pandang yang relevan dan menguji fakta secara hati-hati antara lain sebagai berikut
Tidak berimbang dan tidak independen, membuat fakta dan opini menyesatkan serta tidak menguji informasi sebelumnya lalu memberitakan.
