SERANG,– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah medis berbahaya (B3) yang dibuang sembarangan di Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka.
Dalam upaya penanganan, DLH Kota Serang menggandeng perusahaan swasta berizin pengelolaan limbah B3 yang memiliki fasilitas pemusnahan dan armada pengangkut khusus.
“Kami tidak memiliki alat pemusnah limbah B3, sehingga meminta arahan dari kepolisian untuk bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah,” ujar Asep, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kota Serang, Kamis (23/10/2025).
DLH telah mengajukan permohonan kerja sama ke beberapa perusahaan pengelola limbah berizin, termasuk PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Cikande dan PT Wastec International di Cilegon.
Dari hasil koordinasi tersebut, WPLI menjadi pihak pertama yang merespons dan langsung membantu proses pengangkutan limbah medis dari lokasi temuan untuk dimusnahkan di fasilitas insinerator berstandar operasional nasional.
“Limbah infeksius ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sesuai SOP agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan,” jelas Asep.
Terkait pelaku pembuangan limbah medis ilegal tersebut, Asep menegaskan bahwa penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian.
“DLH fokus pada langkah cepat agar warga tidak resah dan lingkungan tidak tercemar. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar seluruh limbah segera diangkut dan dimusnahkan,” tandasnya.
