BANDAR LAMPUNG – DPD Grib Jaya Provinsi Lampung melaporkan dugaan penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI. Laporan tersebut menyangkut anggaran tahun 2023 hingga 2025.
Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyatakan bahwa dana DAU sebesar Rp200 juta per kelurahan per tahun tidak sampai ke kelurahan.
“Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing kelurahan. Dana itu seharusnya keluar setelah ditandatangani lurah. Saat dikonfirmasi, sebagian lurah dan camat menyatakan tidak pernah menandatangani berkas anggaran DAU tersebut,” kata Herman saat ditemui, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Bandar Lampung, alokasi DAU untuk kelurahan ditetapkan Rp200 juta per tahun. Dengan 126 kelurahan, total alokasi selama tiga tahun mencapai Rp75,6 miliar.
Herman menduga dana tersebut ditahan sehingga menghambat kegiatan operasional dan pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga menyebut pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah lurah dan camat sebagai bahan laporan.
Sementara itu, Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung, Rosidan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum dapat memberikan penjelasan terkait penyaluran DAU kelurahan. Ia juga meminta awak media tidak melakukan perekaman.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, DPD Grib Jaya menduga terjadi pelanggaran sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPD Grib Jaya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dana yang diperuntukkan bagi kelurahan dapat disalurkan sesuai peruntukan.(**)
