Bekasi — Di balik niat mulia memberi makanan bergizi bagi warga, muncul tanda tanya besar tentang keselamatan lingkungan dan legalitas kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Albarkah Cipta Insani di Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Pasalnya, kegiatan tersebut diketahui beroperasi di kawasan industri PT. Biru Makmur Abadi (BMA) — sebuah pabrik pengolahan besi.
Aroma kepedulian yang semula menjadi semangat MBG kini berubah menjadi sorotan publik. Warga sekitar mengeluhkan munculnya dugaan pencemaran, sementara aparat daerah seolah berjalan lambat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti persoalan ini. Usai kegiatan Reses III Tahun Anggaran 2025–2026, Jumat (8/11/2025), Murodi menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Koq bisa? Di sini sudah ada korban. Semestinya hasil uji laboratorium diumumkan ke warga, RT, RW setempat. Kalau memang tercemar, harus ada sanksi tegas!” ujar Murodi dengan nada geram.
Menurutnya, bukan hanya pencemaran yang harus diusut, tapi juga soal legalitas kegiatan MBG yang justru berada di tengah kawasan industri logam. Ia menilai lokasi tersebut tidak layak digunakan untuk produksi atau distribusi makanan.
“Kalau kegiatan makanan ada di pabrik besi, itu jelas menyalahi aturan. Bagaimana dengan higienitasnya? Bagaimana dengan polusinya? Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Murodi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur administratif, di mana pihak MBG tidak pernah melakukan pelaporan atau koordinasi ke tingkat RT, RW, maupun kelurahan sebelum beroperasi.
“Sebelum berdiri, mestinya lapor dulu ke RT, RW, dan Lurah. Masa Lurah tidak tahu? Itu sudah janggal,” ujarnya.
DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari DLH, Dinas Kesehatan, hingga manajemen PT. Biru Makmur Abadi dan Yayasan Albarkah Cipta Insani. Langkah itu diambil untuk memastikan apakah kegiatan MBG telah melanggar izin lingkungan, izin higienitas pangan, atau bahkan aturan zonasi industri.
“Kami akan panggil semuanya. Ini bukan sekadar soal makanan, tapi soal keselamatan warga dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Murodi.
Kini publik menanti langkah nyata dari Pemkot Bekasi untuk memastikan transparansi hasil uji laboratorium, serta menegakkan aturan bagi siapa pun yang terbukti lalai.
Bagi masyarakat Bojong Menteng, kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan sosial tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan publik.
Di tengah berbagai program bantuan yang mengatasnamakan kepedulian, pertanyaan yang menggantung tetap sama:
Bagaimana bisa kegiatan produksi makanan berada di jantung kawasan industri besi — dan siapa yang memberi izin?
