Belinyu, Bangka — Ada jeda waktu yang kini menjadi pusat pertanyaan publik di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Laporan warga tentang aktivitas tambang ilegal di kawasan mangrove masuk sejak 28 Februari 2026. Razia aparat dilakukan Selasa (03/03/2026).

Namun sehari sebelum penindakan, ekskavator yang disebut merobek hutan bakau selama sepekan justru telah menghilang.

Yang tertinggal hanya jejak rantai besi di tanah gambut, jalur papan kayu darurat menuju titik galian, kubangan lumpur yang memutus aliran pasang surut, serta satu unit mesin ponton manual tanpa operator. Tidak ada garis polisi. Tidak ada pengamanan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) menyatakan, “Masih dalam penyelidikan ya, Pak.”

Secara prosedural, pernyataan itu normatif. Namun dalam konteks hilangnya alat berat tepat sebelum razia, muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah ada kebocoran informasi mengenai waktu dan pola penindakan?

Hilangnya Barang Bukti Vital

Dalam hukum acara pidana, ekskavator bukan sekadar alat produksi. Ia adalah barang bukti primer yang menghubungkan locus delicti (tempat kejadian) dengan dugaan pelaku.

Dari alat berat itu, penyidik dapat menelusuri nomor rangka, kepemilikan, jalur sewa, hingga aliran pembiayaan.

Tanpa pengamanan ekskavator, konstruksi pembuktian berpotensi melemah.

Seorang akademisi hukum pidana lingkungan yang dihubungi menyebut, hilangnya alat sebelum penyitaan resmi berpotensi menghilangkan jejak forensik penting. “Jejak oli, residu tanah, bahkan posisi terakhir alat bisa menjadi petunjuk.

Ketika alat dipindahkan sebelum diamankan, itu mempersempit ruang pembuktian,” ujarnya.

Lebih jauh, jika perpindahan dilakukan setelah adanya informasi rencana razia, maka isu kebocoran informasi menjadi relevan secara hukum.

Dugaan Kebocoran dan Potensi Obstruction of Justice

Dalam konteks pidana, tindakan menghilangkan atau memindahkan barang bukti dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti untuk menghambat penyidikan.

Jika benar ekskavator dipindahkan setelah pelaku mengetahui akan ada razia, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam spektrum obstruction of justice—menghalangi proses hukum.

Pertanyaannya: bagaimana informasi razia dapat diketahui lebih dulu?

Beberapa warga menyatakan alat berat sudah tidak terlihat sejak sehari sebelum aparat turun.

Mengingat ukuran dan berat ekskavator, pemindahan tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa persiapan logistik—termasuk kendaraan pengangkut dan jalur keluar.

“Mesin sebesar itu tidak bisa terbang sendiri. Kalau hilang sebelum razia, pasti ada yang tahu jadwalnya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Dugaan kebocoran ini tentu memerlukan pembuktian. Namun dalam penegakan hukum modern, integritas operasi menjadi kunci. Kegagalan mengamankan unsur kejutan dalam razia sering kali berujung pada kosongnya TKP.

Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Secara normatif, perangkat hukum terkait perusakan mangrove dan tambang ilegal sangat jelas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi perusak lingkungan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.

Mangrove sendiri memiliki status strategis sebagai ekosistem lindung. Ia bukan hanya vegetasi pesisir, tetapi benteng alami abrasi dan ruang asuh biota laut.

Secara ilmiah, mangrove menyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Namun di Mengkubung, hukum tampak hadir setelah fase kerusakan selesai dan alat utama telah menjauh.

Razia memang menghasilkan satu mesin ponton yang diamankan. Tetapi tanpa ekskavator, pertanyaan tentang aktor utama dan struktur pendanaan menjadi lebih sulit dijawab.

Dimensi Sosial yang Terabaikan

Bagi nelayan setempat, polemik ini bukan semata soal pasal. Ia menyangkut keberlanjutan hidup.

Bekas kubangan kini mengganggu sirkulasi air. Akar bakau tercabut. Kepiting dan ikan kecil semakin jarang.

Dalam beberapa musim, degradasi mangrove dapat berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan.

“Kalau hukum datang setelah alatnya kabur, siapa yang bisa percaya?” ujar seorang ibu nelayan.

Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Ketika barang bukti utama hilang sebelum diamankan, ruang spekulasi terbuka. Dan dalam ruang itu, yang paling rentan adalah legitimasi aparat.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Peristiwa Mengkubung kini berada di persimpangan: apakah ia sekadar operasi rutin yang kurang efektif, atau ada persoalan lebih serius terkait kebocoran informasi?

Jika penyelidikan ingin menjawab tuntas, maka bukan hanya pelaku tambang ilegal yang perlu ditelusuri.

Mekanisme internal penanganan laporan dan perencanaan razia juga patut dievaluasi.

Karena dalam hukum, bukan hanya pelanggaran utama yang bisa dipidana. Menghalangi, membantu melarikan barang bukti, atau membocorkan informasi operasi penindakan, juga dapat menjadi tindak pidana tersendiri.

Hutan mangrove Mengkubung telah rusak. Jejak rantai besi masih membekas di tanah gambut. Namun ekskavator sebagai simpul pembuktian telah hilang dari lokasi.

Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang mengetahui—dan siapa yang membiarkan.

Jika hukum ingin mengejar pelaku, ia harus lebih cepat dari kebocoran.

Jika tidak, setiap razia berisiko berubah menjadi sekadar dokumentasi kerusakan yang telah selesai dikerjakan. (Juli Ramadhani/KBO Babel)