
Jakarta – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Jakarta. PT Bastiaan Group Indonesia kini digugat oleh dua mantan pekerjanya, Effrata Sibuea dan Kamaluddin, setelah perusahaan tersebut diduga mengabaikan kewajiban pembayaran kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perselisihan ini kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat, usai kedua pekerja mengajukan gugatan pada 8 Juli 2025 melalui kuasa hukum mereka dari RTJ & Partner. Gugatan itu menuntut PT Bastiaan Group Indonesia untuk memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan telah mengeluarkan Anjuran resmi pada Oktober 2024. Dalam dokumen tersebut, mediator hubungan industrial menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi PKWT sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, dengan total nilai Rp13.775.000 — terdiri atas Rp5.650.000 untuk Effrata Sibuea dan Rp8.125.000 untuk Kamaluddin.
Namun, pihak perusahaan memilih tidak melaksanakan anjuran tersebut. Dalam keterangannya, manajemen PT Bastiaan Group Indonesia memang mengakui status hubungan kerja berbasis PKWT — Effrata bekerja sejak 5 April 2023 hingga 4 Juli 2024, sedangkan Kamaluddin dari 3 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2024. Meski demikian, perusahaan bersikeras tidak membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Mediator dalam anjuran resmi menilai tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menolak kewajiban tersebut.
“Permintaan pekerja adalah patut dipertimbangkan, sehingga perusahaan agar segera membayarkan hak pekerja sebagaimana dimaksud,” tulis mediator dalam rekomendasinya.
Upaya konfirmasi redaksi kepada pihak HRD PT Bastiaan Group Indonesia melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kini, bola panas perselisihan ini berpindah ke meja hakim PHI Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komitmen perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya implementasi UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT.
Jika gugatan ini dikabulkan, putusan PHI berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan pekerja kontrak, sekaligus peringatan tegas bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak normatif karyawan di bawah sistem PKWT.

Tinggalkan Balasan