Jakarta – Dinamika konflik global saat ini tidak lagi semata ditentukan oleh kekuatan militer konvensional.

Dalam perkembangan geopolitik terbaru, tekanan ekonomi dan penguasaan jalur energi justru menjadi instrumen strategis yang mampu mengguncang stabilitas dunia.

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh, yang menyoroti meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, khususnya terkait posisi strategis Selat Hormuz.

Menurut Pontoh, dalam konteks geopolitik modern, perang tidak selalu dimulai dengan konfrontasi terbuka di medan tempur.

“Perang saat ini tidak harus menggunakan senjata. Tekanan ekonomi, manipulasi ketidakpastian, hingga penguasaan jalur distribusi energi justru bisa menjadi alat yang lebih efektif,” ujarnya, keterangan pada awak media, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, Iran memiliki keunggulan strategis tanpa harus menutup Selat Hormuz secara fisik.

Cukup dengan meningkatkan eskalasi ketegangan atau menciptakan persepsi risiko, dampaknya sudah dapat dirasakan secara global.

“Ancaman saja sudah cukup.

Ketika risiko meningkat, harga minyak langsung naik, inflasi terdorong, dan negara-negara importir energi seperti Indonesia akan langsung terdampak,” jelasnya.

Namun demikian, Pontoh menilai persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek geopolitik, melainkan juga menyentuh dimensi hukum internasional.

Ia menyoroti keterbatasan hukum laut dalam merespons strategi tekanan non-konvensional.

Mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea, Selat Hormuz sebagai jalur pelayaran internasional seharusnya tetap terbuka berdasarkan rezim lintas transit.

“Secara hukum, tidak boleh ada hambatan terhadap pelayaran internasional.

Namun, hukum internasional lebih banyak mengatur tindakan nyata, bukan ancaman atau tekanan tidak langsung,” tegasnya.

Pontoh menilai kondisi tersebut menciptakan “wilayah abu-abu” dalam hukum internasional, di mana suatu negara dapat memberikan tekanan signifikan tanpa secara formal melanggar ketentuan yang ada.

“Secara formal mungkin tidak ada pelanggaran, tetapi dampaknya nyata dan bersifat sistemik. Ini menjadi tantangan besar bagi hukum internasional saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa dalam perspektif hukum humaniter internasional, jalur energi global tidak dapat dipandang semata sebagai objek strategis, melainkan sebagai bagian dari kepentingan sipil global.

“Ketika distribusi energi terganggu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas—mulai dari kenaikan harga pangan, biaya hidup, hingga potensi krisis sosial,” katanya.

Dalam konteks Indonesia, Pontoh mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap impor energi menjadikan gejolak di Selat Hormuz berdampak langsung terhadap ekonomi nasional.

“Kita akan menghadapi tekanan pada APBN, subsidi BBM, inflasi, hingga nilai tukar rupiah.

Ini bukan isu yang jauh, tetapi sangat konkret bagi Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, termasuk melalui diversifikasi sumber energi dan pembangunan cadangan strategis.

“Tidak cukup hanya mengandalkan hukum internasional.

Kita harus realistis dengan memperkuat ketahanan energi dalam negeri agar tidak rentan terhadap gejolak global,” tegasnya.

Di tingkat global, Pontoh juga mendorong adanya pembaruan norma hukum internasional agar lebih adaptif terhadap bentuk konflik modern yang semakin kompleks.

“Jika tidak, hukum internasional akan terus tertinggal, sementara dinamika kekuasaan berkembang jauh lebih cepat,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pelajaran utama dari dinamika di Selat Hormuz adalah bahwa kekuatan dalam geopolitik modern tidak lagi semata ditentukan oleh militer, melainkan oleh kemampuan mengendalikan ketergantungan global.

“Pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepentingan.

Dan dalam banyak kasus, kepentingan sering kali lebih dominan dibandingkan norma,” tutup Pontoh. (*)