PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB-212) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi damai di Kantor Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pandeglang, Kamis (07/05/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dapur SPPG Labuan #004 dan SPPG Caringin Labuan Mandiri, Kecamatan Labuan.
Berdasarkan surat resmi bernomor 002/DPC-G-212/V/2026 tertanggal 3 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPC GAIB-212 Kabupaten Pandeglang, H. Ahmad Arofi, aksi dimulai pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Labuan dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
Ketua DPC GAIB-212 Kabupaten Lebak, Umar Vijay, turut menyatakan dukungannya terhadap aksi tersebut. “Kami di Lebak mendukung penuh langkah DPC Pandeglang. Persoalan MBG harus transparan dan berpihak kepada rakyat,” ujar Umar Vijay.
Dalam aksinya, GAIB-212 mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas BGN Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kedua dapur MBG tersebut.
Empat Dugaan Pelanggaran yang Disoroti GAIB-2121. Dugaan Pelanggaran Rekrutmen SDMGAIB-212 menilai pengelola dapur diduga tidak mematuhi aturan dalam perekrutan sumber daya manusia (SDM). Sekitar 70 persen karyawan maupun relawan disebut berasal dari luar daerah.
Selain itu, tenaga kerja lokal dinilai tidak diberdayakan secara maksimal. Bahkan, terdapat dugaan sejumlah pekerja lokal diberhentikan sepihak dan digantikan tenaga kerja dari luar daerah dengan alasan efisiensi biaya.
2. Dugaan Markup Harga Komoditi MBGGAIB-212 juga menyoroti adanya dugaan markup harga komoditi untuk menu MBG yang dinilai berpotensi merugikan penerima manfaat program.
Mereka menduga terdapat praktik yang merugikan pelaku UMKM lokal, padahal program MBG seharusnya mampu memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.
3. Dugaan Pelanggaran Pengelolaan LimbahSalah satu dapur MBG disebut diduga melanggar aturan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi dapur.
4. Keluhan Kualitas Makanan untuk Kategori B3GAIB-212 juga menerima sejumlah keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, terkait kualitas makanan yang diberikan.
Padahal, Badan Gizi Nasional telah menetapkan standar ketat terhadap menu makanan bagi penerima manfaat kategori tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas MBG Kabupaten Pandeglang serta pengelola Dapur SPPG Labuan #004 dan SPPG Caringin Labuan Mandiri guna memperoleh hak jawab atas empat dugaan tersebut.
GAIB-212 menegaskan, aksi damai ini merupakan bentuk sikap kritis masyarakat agar program MBG tidak mencoreng citra pemerintah dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
