ACEH SELATAN – Munculnya sejumlah warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, memicu keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Gerakan Masyarakat Bersuara (GeMAR) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan bersama instansi terkait segera melakukan investigasi dan memastikan legalitas serta tujuan keberadaan para WNA tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator GeMAR, Zainun, yang menilai kehadiran warga asing di wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan kepada publik. Menurutnya, aparat perlu segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
“Ini sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Keberadaan mereka merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan kita,” kata Zainun melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Zainun mengatakan, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan tujuan kedatangan para WNA tersebut ke wilayah Kluet Tengah. Ia menilai aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak imigrasi perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang dilakukan selama berada di Aceh Selatan.
Menurutnya, langkah cepat aparat penting dilakukan mengingat beredarnya berbagai informasi dan dugaan di tengah masyarakat terkait aktivitas para warga asing tersebut. Salah satu isu yang berkembang, kata dia, menyebutkan keberadaan mereka diduga berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Meski demikian, GeMAR meminta aparat mengusut informasi tersebut secara profesional dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik.
“Apalagi ada isu di masyarakat bahwa keberadaan mereka untuk mengeruk hasil alam Aceh. Ini sungguh tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila keberadaan para WNA tersebut memang memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, ketentuan investasi, maupun regulasi lainnya, maka aparat diminta bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Bagi GeMAR, persoalan ini bukan semata menyangkut keberadaan warga asing, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap masyarakat lokal, serta perlindungan terhadap sumber daya daerah.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Aceh Selatan atau dilakukan tanpa menghormati ketentuan hukum dan kearifan lokal yang berlaku.
“Selaku masyarakat, kami menolak keras keberadaan mereka. Sedikit pun mereka tidak menghargai masyarakat Aceh Selatan serta mengangkangi aturan yang ada di Aceh,” tegas Zainun.
GeMAR berharap Polres Aceh Selatan segera memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan para WNA tersebut, sehingga keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
