SERANG – Law Firm Hardiyanto & Rekan melayangkan aduan dugaan penelantaran anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Kamis (11/9/2025). Laporan itu mengacu pada amar putusan Pengadilan Agama Kota Serang Nomor 0700/Pdt.G/2022/PA.Srg.
Kuasa hukum Sumarti binti Bismarton, Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta DP3AKB ikut memastikan ayah kandung — sekaligus mantan suami kliennya — menunaikan kewajiban terhadap ketiga anaknya sesuai putusan Pengadilan Agama Serang tahun 2022.
“Kami hanya ingin mantan suami klien kami bertanggung jawab. Hukum agama dan hukum negara sama-sama menegaskan kewajiban ayah terhadap anak kandungnya,” tegas Hardiyanto.
Ia mengungkapkan, langkah persuasif lewat surat somasi sudah ditempuh, namun tidak ada itikad baik.
“Karena itu kami datang ke DP3AKB melalui TPPA agar ada fasilitasi mediasi,” jelasnya.
Dr. Hena Arlini, konselor DP3AKB yang menerima laporan, menyatakan aduan tersebut segera diteruskan ke Kepala Dinas untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, memastikan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak melalui Bidang Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA), yang sebelumnya dikenal sebagai P2TP2A.
“Kami akan mengundang para pihak untuk mediasi. Jadwalnya segera kami sampaikan setelah koordinasi internal,” ujar Anthon.
