SERANG — Nasib MTs Negeri 5 Kabupaten Serang tengah dalam bayang-bayang kekhwatiran.
Bagaimana tidak, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 30 tahun telah bejalan 26 tahun atau hanya tersisa 4 tahun lagi.
Yang artinya jika tidak ada proses apapun, maka lahan akan kembali beralih kepala pemilik hak yaitu PT. Pelindo.
Situasi ini tentunya menjadi perhatian semua pihak; khususnya komite madrasah, tokoh masyarakat dan warga setempat.
“Sebagai langkah antisipasi, kita telah berkirim surat kepada Ibu Bupati.
Dimana inti di dalam surat tersebut kita meminta kesediaan Ibu Bupati beserta jajaran bisa menjadi mediator dalam proses penetapan status lahan di MTs Negeri 5 Kabupaten Serang,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serang, Uesul Qurni belum lama ini kepada Dinamikabanten.Id.
Sejujurnya Ues enggan berspekulasi hasil akhir dari negosiasi bersama pihak PT. Pelindo. Pun demikian, ia hanya ingin menyampaikan harapan sekaligus pesan dari komite dan para tokoh setempat.
“Harapan besarnya lahan itu bisa dihibahkan oleh perusahaan. Jika status lahan itu sudah dihibahkan dan menjadi milik madrasah, maka pemerintah bisa lebih optimal dalam intervensi pengembangan infrastruktur di madrasah tersebut.
Selama ini kita belum bisa maksimal karena terbentur oleh aturan soal status kepemilikan lahan,” jelasnya di Serang.
Perpanjang SHGB atau Relokasi
Disamping harapan perusahaan bisa menghibahkan lahan tersebut, Ues juga menyebut kemungkinan lainnya yaitu minta perpanjangan SHGB atau jika buntu maka terpaksa harus relokasi.
“Oleh sebab itu, selain dukungan dari para tokoh masyarakat setempat, kehadiran dan peran serta pemerintah daerah dalam lobi-lobi ini sangat dibutuhkan.
Sekaligus mempertegas dukungan nyata terhadap pengembangan pendidikan dasar di sekolah madrasah,” tukasnya.
