SERANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus delapan pelaku kejahatan dalam operasi selama 10 hari kerja, dari 30 Agustus hingga 8 September 2025. Para tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi dari perintah Komandan (Commander Wish) Kapolda Banten untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Condro yang didampingi oleh Wakapolres dan sejumlah perwira utama.

Kedelapan tersangka terbagi dalam tiga jenis kejahatan:

  1. Pencurian dengan Kekerasan (Curas): FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga Perum Cikande Permai, Kabupaten Serang.
  2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): DN (25), TS (34, warga Medan), dan TD (26, warga Sukabumi).
  3. Pencurian dengan Pemberatan (Curat): BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.

Satu dari pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.

Kapolres memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan beragam. Para pelaku curanmor merusak kunci stang dan gembok cakram motor. Sementara itu, pelaku curat menduplikasi kunci brankas toko hingga berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui korban. Untuk curas, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Dari pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

· Beberapa unit sepeda motor berbagai merek.
· Satu unit mobil Daihatsu Xenia.
· Perhiasan emas dengan total berat 107 gram.
· Uang tunai senilai Rp 11,5 juta.
· Barang elektronik seperti televisi dan telepon genggam.
· Pakaian yang digunakan saat beraksi.

Condro menyebutkan motif kejahatan para pelaku murni didorong oleh kebutuhan ekonomi. Namun, hal itu tidak mengabaikan proses hukum. Para pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.