Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pertemuan ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Ini adalah bentuk kesungguhan Kejaksaan dalam membuka diri terhadap pengawasan eksternal yang objektif guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya menjalankan fungsi pengawasan keuangan negara.

Ia memastikan seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Langkah tersebut, lanjut Burhanuddin, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin turut menyinggung arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai bisa mencapai 30 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara agar memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.

“Pemeriksaan oleh BPK menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih efektif,” tegasnya.

Burhanuddin juga memberikan arahan khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar memperkuat perannya sebagai mitra strategis.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak semata berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada satuan kerja.

“Pengawasan harus mendorong efektivitas pengelolaan anggaran, bukan sekadar kepatuhan administratif,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Kejaksaan RI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.

Ia berharap capaian tersebut dapat kembali diraih pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di pusat maupun daerah.

“Dengan koordinasi dan sinergi yang baik, pemeriksaan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan di masa mendatang,” pungkasnya.

Entry Meeting tersebut turut dihadiri para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta tim pemeriksa laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.