Bekasi — Sejumlah serikat buruh besar yang tergabung dalam KSPI, ITUC, KSPSI, dan KSBSI menggelar Konsolidasi Akbar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopa, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, serta ratusan perwakilan buruh dari berbagai kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Dalam forum konsolidasi tersebut, para buruh secara tegas menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, serta mendorong pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya.

Selain itu, massa buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 10,5% hingga 15%, dan menegaskan sikap mereka melalui seruan “Hostum” (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) sebagai simbol perjuangan menolak sistem kerja kontrak yang dinilai merugikan pekerja.

Konsolidasi akbar ini menjadi momentum penyatuan sikap buruh menjelang pembahasan upah minimum 2026 serta mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.