Kalimantan —Kejaksaan Agung terus memperkuat peran pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Jaga Desa yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Gedung Kemenko 3, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam upaya membangun desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kerja sama tersebut difokuskan pada pengawalan Program Ketahanan Pangan Nasional, terutama dalam mendorong swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian berbasis penguatan ekonomi desa.
Reda Manthovani mengungkapkan, penguatan pengawasan desa menjadi sangat penting seiring meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data Kejaksaan, terdapat 187 perkara korupsi desa yang ditangani pada 2023. Angka tersebut naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara sepanjang 2025.
Menghadapi tren tersebut, Jamintel menilai pendekatan penindakan semata tidak lagi memadai. Oleh karena itu, Program Jaga Desa dirancang untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi pilihan terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal,” ujar Reda.
Sebagai bagian dari pengawasan berbasis teknologi, Kejaksaan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan sejumlah kanal komunikasi bagi perangkat desa. Salah satunya adalah kanal laporan Kepala Desa atau Lurah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa maupun gangguan dari pihak eksternal.
Selain itu, tersedia kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan laporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum jaksa di daerah. Aplikasi tersebut juga dilengkapi kanal klarifikasi pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan oleh aparatur desa.
Dalam kesempatan itu, Jamintel turut mendorong penguatan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan.
Menurutnya, BPD diharapkan mampu menjalankan peran check and balance secara profesional, mulai dari proses perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja pemerintah desa, guna memastikan setiap penggunaan anggaran berlangsung transparan dan berintegritas.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Jamintel berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan bebas dari praktik korupsi.
“Desa yang bersih, mandiri, dan produktif akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya.
