Sumatera Selatan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (18/2/2026) di Muara Enim.

Keduanya masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Dugaan aliran dana Rp1,6 miliar tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara ini,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada awak media, di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Penggeledahan di Tiga Lokasi
Seusai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni:

  • Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai;
  • Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai;
  • Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah. (JP*)