Sumsel-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018–2022.
Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar dua lokasi. Pertama, rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berada di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut. Barang bukti itu akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan.
“Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.
